Tahun Lahir Berbeda, Bacaleg Hanura Bermasalah

img
Sidang perdana sengketa hasil verifikasi bakal calon legislatif di Bawaslu Bandarlampung./ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Senin (27/8/18).

Pemanggilan tersebut menyangkut temuan Bawaslu terkait bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hanura atas nama Yeheskiel Tondi Butar-Butar yang memiliki dua tahun lahir berbeda; 1996 dan 1998.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, perbedaan tersebut berdasarkan fotokopi ijazah SMA Yeheskiel Tondi Butar-Butar yang lulus tahun 2016.

"Tampak depan ijazah tahunnya 2016, namun tahun lahirnya 1996. Bagian belakang (pada nilai) justru tahunnya 1998. Makanya akan kami dalami lebih lanjut," sebut Candra.

Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung memanggil KPU dan Disdukcapil setempat untuk mengklarifikasi tentang tahun lahir  itu.

Berdasarkan keterangan dari KPU, persyaratan yang dilampirkan Yeheskiel Tondi Butar-Butar semua memiliki tahun lahir 1996.

"Kalau KPU mengatakan semua tahun lahirnya pada 1996. Jadi menurut mereka tidak ada masalah karena tidak ada perbedaan," jelasnya.

Sedangkan, data-data yang diterima dari Disdukcapil Bandarlampung akan menjadi bahan pertimbangan Bawaslu.

"Iya, jadi Disdukcapil memang merubah tahun lahir, karena memang mengakunya ada kesalahan dari awal," sebutnya.

Menurut dia, Disdukcapil memproses permintaan caleg tersebut dengan alasan usia yang memang salah sebelumnya.

"Iya dalam permintaan pergantian tahun lahir itu banyak dokumen yang diperlukan untuk memperkuatkannya. Karena informasi yang kami terima saat klarifikasi tidak sembarangan untuk dapat mengganti usia. Karena harus melampirkan surat nikah orang tua, surat keterangan dari lurah dan fotokopi ijazah juga. Kan itu perlu," jelasnya.

Untuk lebih mendalami temuan tersebut, dia mengatakan, Bawaslu akan memanggil pihak sekolah tempat Yeheskiel Tondi Butar-Butar menimba ilmu; SMA Surya Darma 2 Kedaton, Bandarlampung.

"Kita akan panggil pihak sekolahnya juga, supaya bisa lebih mendalami kasus ini. Bahkan, DPC Hanura Bandarlampung dan yang bersangkutan akan dipanggil juga," sebutnya.

Dia menegaskan, jika terbukti terdapat pemalsuan dokumen berupa tahun lahir, maka Yeheskiel Tondi Butar-Butar dapat diproses melalui Sentra Gakkumdu Bandarlampung, yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu.

"Tapi kita tidak ingin berandai-andai. Kita akan melihat prosesnya seperti apa," tutupnya.

Sayangnya Kadisdukcapil Bandarlampung Zainuddin enggan memberikan komentar terkait hal ini. "Sudah sama Panwas saja ya. Saya sudah menjelaskan tadi," ujar Zainudin.(adw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos