Ormas Petir Bergejolak, Endang Asnawi Sebut Ada Pelanggaran

img
Ketua Umum Petir Lampung Endang Asnawi didampingi Sekretaris Ginda Ansori memberi keterangan pers, kemarin.Foto: ist

Harianmomentum.com--Pasca penonaktifan Ketua Umum Pasukan Elit Inti Rakyat (Petir) Lampung, Endang Asnawi, secara sepihak, organisasi masyarakat (Ormas) itu dilanda prahara.

Dewan Pimpinan Pusat Petir menganggap, penunjukkan kembali Fadhil Hakim sebagai Ketua Umum menyalahi aturan.

“Kami menyayangkan sikap tersebut karena hal itu menggambarkan sikap arogan beberapa orang (oknum) di internal Petir Lampung yang bertendensi sebagai politik pecah belah dan mengganggu kesatuan dan kekeluargaan Ormas Petir,” ujar Endang Asnawi melalui rilis yang diterima Harianmomentum, Senin (27/8).

Menurut Endang, langkah- langkah yang mengatasnamakan Dewan Pendiri PETIR Lampung tersebut terkesan subjektif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Petir Lampung yang merupakan pedoman dan aturan tertinggi Organisasi dalam bertindak dan mengambil keputusan. 

“Karena ormas Petir bukan hanya milik orang-perorangan, tetapi milik seluruh anggotanya,” kata Endang.

Dia menilai, pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum tidak sesuai karena melanggar beberapa pasal dalam AD/ART organisasi.

Pertama, Pasal 14 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang Struktur Organisasi, yang mengamanatkan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang fungsi dan wewenang Dewan Pendiri. 

Sehingga penonaktifan Ketua Umum DPP Petir Lampung Endang Asnawi dan penunjukkan Fadhil Hakim, YHS, atas persetujuan Dewan Pendiri itu tidak sah dan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.

Dewan pendiri memberhentikan Endang Asnawi dari Ketum DPP Petir Lampung secara sepihak selain tidak memiliki kewenangan juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tata aturan yang berlaku dalam sebuah organisasi.

Kedua, Pasal 12 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang kedaulatan, yang mengatur bahwa pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkatan DPP adalah musyawarah besar.

Dengan demikian didalam AD/ART Petir Lampung proses pergantian Ketua Umum dilakukan melalui mekanisme Organisasi yang benar dan melalui tahapan-tahapan prosedural organisasi. 

Tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk memberhentikan Ketua Umum dari jabatannya kecuali melalui proses musyawarah besar.

Selanjutnya, Pasal 22 Anggaran Dasar PETIR Lampung tentang sahnya musyawarah, menjelaskan bahwa Musyawarah dianggap sah dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta. 

“Sedangkan dalam mekanisme pemberhentian/penonaktifan kemarin tidak melibatkan pengurus DPP PETIR Lampung sehingga langkah tersebut tidak sah karena tidak dihadiri atau melalui musyawarah besar bersama,” jelas Endang.

Dia juga menyebutkan, dalam menyelesaikan suatu masalah sebuah organisasi lazimnya melalui mekanisme klarifikasi terlebiih dahulu, apabila dapat dibuktikan maka diberi peringatan sampai tiga kali, baru setelah itu apabila tidak berubah maka kemudian diambil langkah pemberhentian secara tetap.

Akan tetapi dalam pemberhentian Ketua Umum DPP Petir Lampung tidak melalui mekanisme dimaksud, sehingga hal ini tidak dapat dianggap sebagai pemberhentian yang sah.

“Perlu diketahui bahwa Fadhil Hakim, YHS, telah mengundurkan diri secara resmi dan sah dari Ormas Petir Lampung pada tanggal 21 Maret 2014 dengan Nomor: A.016/DPP/PTR-LPG/III/2014 karena mencalon kan diri sebagai Bupati Pesawaran 2015-2020,” ujar Endang. 

Sebelumnya, Fadil Hakim menilai ormas yang telah dia dirikan disalahgunakan oleh Endang Asnawi. Sebab, banyak oknum anggota Petir yang menjadi body guard dan debt collector.

Sehingga dia menilai perlu mengambil alih ormas tersebut. (ira/adw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos