Polres Tanggamus Limpahkan Empat Tersangka Narkoba

img
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Tanggamus./Galih

Harianmomentum.com--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (28/8).

"Keempat tersangka, yakni: Beri Riyan (28), Ahmad Najih (27), Gilang Ramadhan (21) dan Rifgi Alfaiz (23) merupakan warga Pekon (Desa) Bandingagung Kecamatan Talangpadang Tanggamus," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, Rabu (29/8).

Dia mengatakan berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Tanggamus, keempatnya langsung dilimpahkan tahap kedua pada Selasa (28/8/18) kemarin.

"Berkas perkara sudah P21 (lengkap) sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus.

Iptu Anton menjelaskan, para tersangka ditangkap petugas Polsek Talangpadang, Jumat (27/4) pukul 19.30 Wib saat mereka menggelar pesta sabu di rumah tersangka Beri Riyan di Pekon Bandingagung kecamatan setempat.

"Saat dilakukan penggerebekan, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap sabu dari botol air mineral, 4 pipet, 4 korek gas, klip plastik sisa pakai, kaca pirex, jarum pentol dan cottonbud," ungkapnya.

Atas penyalahgunaan tersebut para tersangka terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos