Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Ikan Berformalin

img
Ekspose kasus penyelundupan ikan berformalin di Provinsi Lampung.

Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan penyelundupan ikan berformalin yang diimpor dari Cina ke wilayah setempat.

 

"Tim Satgas Pangan berhasil mengamankan sebanyak lima ton ikan diduga berformalin di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rudi Setiawan, di Bandarlampung, Senin (15/5).

 

Menurut dia, tim Satgas Pangan Terpadu telah mengamankan satu unit mobil bok truk Colt Diesel jenis Cool Storage BE-9006-JM bermuatan ikan jenis ikan Salem, Tongkol dan Lemuru seberat lima ton.

   

“Ikan itu diamankan, karena diduga diawetkan menggunakan formalin atau bahan pengawet,” kata Kapolda.

 

Dari hasil uji laboratorium, ia melanjutkan, ikan tersebut posistif mengandung Formalin. "Dianggap bisa membahayakan kesehatan konsumen atau masyarakat, untuk itu ikan tersebut diamankan," kata dia. 

 

Kapolda menambahkan, barang bukti itu akan dititipkan di Rubasan, Kota Bandarlampung dan rencananya akan dimusnahkan pada Rabu (24/5) mendatang.

 

Selain mengamankan barang bukti tersebut, lebih lanjut Kapolda mengatakan, ada dua orang yang diamankan sebagai saksi yakni sopir mobil dan kernetnya. 

 

“Sementara dari hasil pemeriksaan saksi, mereka sudah tiga kali mengambil ikan impor dari Cina itu di Jakarta Utara, untuk dipasarkan di Lampung,” ungkapnya. 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku usaha bakal dijerat pasal 135 junto pasal 71 ayat (2) UU RI 18/2012 tentang pangan, ancaman hukuman dua tahun penjara denda Rp4 miliar dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp2 miliar.(bin/adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos