Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggagalkan
penyelundupan ikan berformalin yang diimpor dari Cina ke wilayah setempat.
"Tim Satgas
Pangan berhasil mengamankan sebanyak lima ton ikan diduga berformalin di
Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kapolda Lampung Irjen
Sudjarno, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rudi Setiawan, di
Bandarlampung, Senin (15/5).
Menurut dia, tim
Satgas Pangan Terpadu telah mengamankan satu unit mobil bok truk Colt Diesel
jenis Cool Storage BE-9006-JM bermuatan ikan jenis ikan Salem, Tongkol dan
Lemuru seberat lima ton.
“Ikan itu diamankan,
karena diduga diawetkan menggunakan formalin atau bahan pengawet,” kata Kapolda.
Dari hasil uji
laboratorium, ia melanjutkan, ikan tersebut posistif mengandung Formalin.
"Dianggap bisa membahayakan kesehatan konsumen atau masyarakat, untuk itu
ikan tersebut diamankan," kata dia.
Kapolda menambahkan,
barang bukti itu akan dititipkan di Rubasan, Kota Bandarlampung dan rencananya
akan dimusnahkan pada Rabu (24/5) mendatang.
Selain mengamankan
barang bukti tersebut, lebih lanjut Kapolda mengatakan, ada dua orang yang
diamankan sebagai saksi yakni sopir mobil dan kernetnya.
“Sementara dari hasil
pemeriksaan saksi, mereka sudah tiga kali mengambil ikan impor dari Cina itu di
Jakarta Utara, untuk dipasarkan di Lampung,” ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku usaha bakal dijerat pasal 135 junto
pasal 71 ayat (2) UU RI 18/2012 tentang pangan, ancaman hukuman dua tahun
penjara denda Rp4 miliar dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf a
UU RI 8/1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman lima tahun penjara
denda Rp2 miliar.(bin/adw)
Editor: Harian Momentum