Tahun Ini, Dana Desa Dipangkas Hingga 66 Persen

img
Kepala Dinas PMDT Lampung Saipul

MOMENTUM, Bandarlampung--Alokasi dana desa tahun 2026 untuk Provinsi Lampung mengalami pemangkasan hingga 66 persen. Pada tahun 2025 dana desa untuk Lampung mencapai Rp2,2 triliun. Sedangkan tahun 2026 turun menjadi Rp782,7 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Saipul saat diwawancarai, Senin (19-1-2026) mengatakan, jumlah tersebut didapat dari pendataan masing-masing kabupaten.

"Secara presentase pengurangannya 66 persen. Kalau tahun 2025 dana desanya Rp2,2 triliun, sekarang hanya Rp782 miliar," kata Saipul.

Menurut dia, alasan pemangkasan itu dikarenakan pemerintah pusat tengah membiayai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM).

"Sebetulnya dana itu kembali juga ke desa. Karena yang dibangunkan koperasi merah putih yang ada di desa," jelasnya.

Dia meyakini, jika pembentukan KDMP telah selesai seluruhnya, maka dana desa dimungkinkan akan kembali normal.

"Memang sekarang ini tahapannya siapa yang sudah siap membangun KDMP itu. Mungkin kalau urusan KDMP ini sudah selesai ya akan normal lagi dana desanya," terangnya.

Dia menjelaskan, pemangkasan tersebut kemungkinan berdampak pada program-program pemerintah desa.

"Karena penurunan lebih dari 60 persen itu bisa jadi tidak bisa menjalankan program mereka," ujarnya.

Dia pun menyarankan agar pemerintah desa dapat menunda pelaksanaan programnya terlebih dahulu.

"Mungkin menunda programnya dulu dan menyhusun kegiatan yang real sesuai dengan keuangan yang ada," sebutnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar dapat memanfaatkan pendapatan asli daerah (PAD) desanya masing-masing.

"Dana desa itu transfer pusat. Kan ada juga dari pendapatan asli daerah desanya bagi yang ada," jelasnya.

Untuk penyalurannya, Saipul belum dapat petunjuk teknis (juknis). Apakah akan langsung disalurkan sekaligus atau terbagi menjadi beberapa tahap.

"Kalau dulu dua tahap, ada yang tiga tahap. Sekarang lagi menunggu juknisnya," sebutnya.

Menurut dia, biasanya proses penyaluran dana desa diawali dengan pengajuan masing-masing desa kepada kabupaten.

"Nanti kabupaten yang menyampaikan ke perwakilan Kementerian Keuangan di Lampung. Jadi uang itu dari pusat langsung ke desa," bebernya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos