Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung

img
Sugar Group Companies. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Keputusan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) memunculkan gelombang tanya di tengah masyarakat Lampung. Bukan hanya soal status lahan, tetapi juga tentang masa depan lebih dari 50 ribu karyawan yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada industri gula terbesar di Indonesia itu.

Sejak berdiri dan beroperasi di Lampung pada akhir 1980-an, SGC relatif jauh dari konflik terbuka terkait penguasaan lahan. Bahkan sejak 2001, saat perusahaan ini berpindah kepemilikan melalui mekanisme lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 24 Agustus 2021, aktivitas perkebunan dan industri gula berjalan tanpa kegaduhan berarti. Karena itu, pencabutan HGU yang  muncul tiba-tiba dinilai banyak pihak sebagai langkah yang janggal. Bagaimana bisa, tanah yang dibeli melalui lelang dari negara kemudian bisa dicabut?

Praktisi hukum Resimen M Kadafi menyebut perlu ada penjelasan terbuka dari negara terkait dasar pencabutan tersebut. Menurutnya, Sugar Group memperoleh lahan melalui mekanisme resmi negara, yakni pembelian aset HGU hasil lelang BPPN.

“Kalau kemudian muncul klaim bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah, apalagi dikaitkan dengan Kementerian Pertahanan, maka negara berkewajiban menjelaskan secara transparan. Ini bukan sekadar soal perusahaan, tapi soal kepastian hukum,” kata Kadafi.

SGC bukan sekadar entitas bisnis. Di Lampung, perusahaan ini telah tumbuh menjadi ekosistem sosial-ekonomi tersendiri. Berdiri pada 1983 dan mulai beroperasi pada 1987, Sugar Group awalnya merupakan bagian dari Grup Salim sebelum diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha milik Gunawan Yusuf pada 2001. Kini, SGC menaungi empat anak perusahaan: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil tebu terbesar di Indonesia dengan luas areal mencapai 143,11 ribu hektare. Di wilayah ini, SGC menjadi pemain dominan sekaligus tulang punggung industri gula nasional, termasuk melalui produk gula kristal putih bermerek Gulaku yang dikenal luas oleh masyarakat.


Namun kontribusi SGC tidak hanya berhenti pada produksi gula. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini juga membangun berbagai fasilitas pendidikan bagi keluarga karyawan dan masyarakat sekitar. Mulai dari SD, SMP, hingga SMA Sugar Group dengan fasilitas modern, hingga program pendidikan vokasi dan politeknik yang bekerja sama dengan ATMI Surakarta.

SGC juga dikenal memiliki program beasiswa penuh bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama seperti UGM, IPB, UI, dan ITB. Beasiswa tersebut mencakup biaya pendidikan, asrama, hingga uang saku. Bagi jalur vokasi, perusahaan membuka program D3 serta SMK Otomotif khusus bagi anak karyawan musiman dan harian.

Bagi ribuan keluarga pekerja, SGC bukan hanya tempat bekerja, melainkan penopang kehidupan, pendidikan, dan masa depan. Karena itu, wacana pencabutan HGU tidak hanya dibaca sebagai persoalan administratif negara, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah sekitar perkebunan.

Di tengah upaya negara mendorong kepastian investasi dan menjaga iklim usaha, keputusan ini pun memunculkan kegelisahan: apakah puluhan tahun kontribusi industri dan ribuan nasib pekerja akan dikorbankan tanpa kejelasan arah?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung, menunggu jawaban yang tak sekadar legal-formal, tetapi juga berpihak pada rasa keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat Lampung.

Diketahui, pencabutan HGU SGC disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu, 21 Januari 2026. Menurut Nusron, pencabutan HGU tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019 dan 2022.

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.

Nusron mengatakan:"Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU, kami nyatakan dicabut. Yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun. 

Setelah pencabutan HGU, kata Nusron, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI Angkatan Udara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos