Polisi Tangkap Pasutri Terlibat Human Trafficking

img
Illustrasi human traffiking, Foto: Google.

Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terlibat kasus perdagangan manusia atau 'human trafficking'.

 

"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama MS yang mendatangi Polsek Panjang. Tiga korban lainnya yakni, NH (17), AS (16), dan AR (18), keempatnya warga Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapolsek Panjang Kompol Sofingi, di mapolsek setempat, Senin (15/5).

 

Menurut dia, pasangan Suwito Saputra (37) warga Way Lunik Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40) warga Banyumas Jawa Tengan, ditangkap di sebuah cafe pada lokalisasi Panjang, Selasa (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Setelah mendapat laporan tersebut, ia melanjutkan, pihaknya langsung mendatangi cafe Waylunik Panjang guna melakukan penyelidikan.

 

Saat petugas mendatangi cafe tersebut, Sofingi melanjutkan, petugas mendapatkan tiga anak remaja di bawah umur yang diduga korban dari perdagangan manusia. 

 

"Kami langsung mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp6,7 juta, buku catatan penghasilan korban dan empat unit handphone," katanya.

 

Kapolsek melanjutkan, ke empat korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya yang berada di Jawa Tengah. "Ke empat korban sudah dijemput oleh orang tuanya didampingi oleh KPAI Jakarta," katanya.

 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka (Mama Intan) mengaku membawa keempat korban yang masih di bawah umur dengan janji bekerja di sebuah rumah makan. 

 

"Saya membawanya mereka untuk bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari perorangnya," katanya.(awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos