Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap
pasangan suami istri (Pasutri) terlibat kasus perdagangan manusia atau 'human
trafficking'.
"Penangkapan
kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama MS yang
mendatangi Polsek Panjang. Tiga korban lainnya yakni, NH (17), AS (16), dan AR
(18), keempatnya warga Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapolsek Panjang
Kompol Sofingi, di mapolsek setempat, Senin (15/5).
Menurut dia, pasangan
Suwito Saputra (37) warga Way Lunik Panjang dan Satinah alias Mama Intan (40)
warga Banyumas Jawa Tengan, ditangkap di sebuah cafe pada lokalisasi Panjang,
Selasa (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah mendapat
laporan tersebut, ia melanjutkan, pihaknya langsung mendatangi cafe Waylunik
Panjang guna melakukan penyelidikan.
Saat petugas mendatangi
cafe tersebut, Sofingi melanjutkan, petugas mendapatkan tiga anak remaja di
bawah umur yang diduga korban dari perdagangan manusia.
"Kami langsung
mengamankan pemilik cafe dan barang bukti berupa uang sebesar Rp6,7 juta, buku
catatan penghasilan korban dan empat unit handphone," katanya.
Kapolsek melanjutkan,
ke empat korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya yang berada di Jawa Tengah.
"Ke empat korban sudah dijemput oleh orang tuanya didampingi oleh KPAI
Jakarta," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan,
tersangka (Mama Intan) mengaku membawa keempat korban yang masih di bawah umur
dengan janji bekerja di sebuah rumah makan.
"Saya membawanya
mereka untuk bekerja di rumah makan. Dari hasil penjualan itu, saya mendapatkan
uang sebesar Rp1 juta dari perorangnya," katanya.(awn)
Editor: Harian Momentum