Kasus Penangkapan Kakon Banjarejo, APDESI Desak DPRD Pringsewu Bentuk Pansus

img
Anggota APDESI Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu memnberikan keterang pers terkait penangkapan Kakon Banjerejo

Harianmomentum.com--Anggota Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Banyumas, mendesak DPRD Kabupaten Pringsewu membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari duduk persoalan sebenarnya atas kasus penangkapan Kepala Pekon/Desa Banjarejo Herman oleh aparat Polda Lampung.

Diketahui Kepala Pekon (kakon) Banjarejo Herman bersama seorang warganya Sueb (80) ditangkap aparat Polda Lampung, terkait kasus sengketa lahan.

"Kami minta DPRD memberikan bantuan hukum sekaligus membentuk pansus untuk mencari kebenaran atas kasusu penangkapan kami, Kepala Pekon Banjarejo. Menurut kami, kasusu ini murni perdata bukan pidana," kata Ketua APDESI Kecamatan Banyumas Joko Supriyanto saat jumpa pers di Balai Pekon Sukamulya,Rabu (19/09/2018). 

Sehari sebelumnya (Selasa 18/09/2018) para pengurus APDESI Kecamatan Banyumas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pringsewu untuk menyampaikan hal yang sama.

Menanggapi permintaan APDESI tersebut, anggota DPRD Pringsewu Suherman yang hadir pada jumpa pers tersebut, berjanji segera menyampaikan persoalan itu kepada kepada pimpinan DPRD setempat.

"Akan saya sampaikan ini ke pimpinan DPRD. Kami (DPRD) perlu konsultasi dengan pemkab untuk mengambil langkah berikutnya, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," kata Suherman.

Di tempat sama, Sekretaris Pekon Banjarejo Muryanto menuturkan kronologis penangkapan kepala pekon setempat.

Menurut dia, penangkapan Kepala Pekon Banjerejo terjadi pada Senin (17/09/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami mendapat informasi dari warga, bahwa Kakon Herman ditangkap Polda Lampung saat sedang berdiri di pinggir jalan. Untuk permasalahannya kami tidak tahu," tuturnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi,  penangkapan itu berdasarkan laporan dari seorang pengusaha  berinisial CCN. Kakon Banjarejo dilaporkan ke polisi atas  kasus dugaa pemalsuan sporadik sejumlah bidang tanah di pekon setempat. 

Tanah yang spordiknya diduga telah dipalsukan itu, sudah dipanjar oleh CCN sejak tahun 2005 kepada beberapa warga dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp4juta. Namun pada tahun 2015 ketika Herman menjabat kepala pekon Banjarejo, warga mengajukan untuk dibuatkan sporadik tanah yang telah dipanjar tersebut. 

Bahkan menurut warga, sebelum ditangkap, Herman telah menerima dua kali surat panggilan dari Polda Lampung sebagai tersangka. 

Terpisah Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo membenarkan, pihaknya pada Selasa (18/09/2018) sekitar pukul 12.30 WIB kedatangan rombongan APDESI Kecamatan Banyumas di Kantor DPRD setempat. 

Kedatangan mereka terkait penangkapan Kepala Pekon Banjarejo Herman dan seorang warga bernama Sueb (80) oleh anggota  Polda Lampung.

"Ketua APDESI dan jajarannya meminta pihak Pemkab Pringsewu memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepala pekon Banjarejo, juga meminta DPRD membentuk Pansus," kata Anton.

Anton Subagiyo memintaPolda Lampung jeli melihat akar persoalan dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan  perundangan undangan yang berlaku.

Terlebih, lanjut dia,  perkara tersebut  secara perdata pernah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung  dan menangkan oleh pihak CCN. Kemudian masyarakat  melakukan banding ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hasilnya dimenangkan oleh masyarakat. (lis)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos