Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol Xenia

img
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil.

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Lambukibang Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sebuah mobil.

Dengan modus merental mobil RA (35), berhasil melabui korbannya Sumarni (42) warga Indraloka II, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat.

Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, mengatakan pelaku tersebut berinisial RA yang merupakan warga kampung Bujukagung kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental," ujar Akmaluddin, melalui Humas Polres setempat, Sabtu (4-5-2024).

Kapolsek menjelaskan, kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UX Pick Up pada Senin, 27 desember 2023.

"Tersangka tersebut menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick, setelah itu pelaku datang ke rumah korban dan korban menyerahkan mobilnya dengan perjanjian," katanya.

Perjanjian yang dimaksud Kapolsek Lambukibang menguraikan, bahwa pelaku RA akan mengangsur setiap bulan kepada pihak leasing SMS finance dan telah dibayarkan sebanyak dua kali angsuran oleh RA, dan angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban pada pihak leasing SMS finance.

Kemudian pada saat angsuran keempat tidak dibayarkan oleh pelaku dan korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut, tapi sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan juga dan pelaku tidak bisa dihubungi dan korban melakukan pencarian ke rumah pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.107 juta Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambukibang," ungkapnya.

Berbekal Laporan Polisi yang ada Unit Reskrim Polsek Lambukibang, di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman pelaku di Kampung Bujukagung Kecamatan Kecamatan Banjar margo, Tulangbawang namun tersangka tidak di temukan karena sudah lama tidak pulang. 

Tak menyerah begitu saja, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan Pelaku hingga berhasil menemukan informasi bahwa di duga pelaku berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

"Setelah dilakukan pengecekan, di amankan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk peladangan, kemudian di interogasi ternyata benar jika orang tersebut bernama RA, dan mengakui perbuatannya.

"Saat ini pelaku RA ditahan di Polsek Lambu kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos