Epen Tanam Ganja di Pot Bunga

img
Tanaman ganja di pot bunga. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Epen Ependi (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Tanggamus, ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga.

Saat menggeledah rumah Epen, aparat Polsek Talangpadang, Tanggamus menemukan tiga batang ganja setinggi 30 dan 10 cm, sebungkus biji ganja, dan 2 rim kertas papir.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Yoffi Kurniawan, mengungkapkan, Epen Ependi yang berprofesi sebagai pedagang, diamankan pada Selasa (9/10/18) sekitar pukul 11.00 Wib. 

"Polsek Talangpadang menerima informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan menanam ganja di rumahnya," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (11/10/18) siang.

Menurut Kapolsek, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya menanam pohon ganja di dalam pot bunga. bahkan pengakuanya tersebut disaksikan oleh Sekretaris Pekon setempat. 

"Ganja ditanam dalam pot bunga dan ditaruh di dalam kamar mandi, sedangkan untuk biji ganja ditemukan di dapur terbungkus kertas," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bibit ganja didapatkannya dari Kotaagung, namun dia tidak mengetahui rumah penjual tersebut. "Menurut pelaku membeli biji ganja di gudang lelang Kota Agung sekitar 6 bulan lalu, setelahnya disemai dan ditanam 3 batang tersebut didalam pot yang akan dipergunakannya untuk diri sendiri," tuturnya.

Ditambahkan AKP Yoffi Kurniawan, atas temuan tersebut Polsek Talang Padang telah melakukan pengembangan ke kawasan register 28, namun tidak ditemukan pohon ganja. 

"Pelaku juga memiliki kebun kopi di Umbul Tengah Register 28 namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya pohon ganja," imbuhnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 pot warna putih, 1 batang ganja tinggi 30 cm, 2 batang ganja tinggi 10 cm, 2 rim kertas papir, 3 korek api gas, 1 bungkus biji ganja dan 1 bungkus rokok Djisamsoe berisi 4 batang diamankan di Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos