Jambret di Kagungan Terjebak Gotong-royong Warga

img
Tersangka di Polsek Kotaagung. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, seorang pria berinisial JP kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Kotaagung, Tanggamus.

Pria 30 tahun, warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus itu, ditangkap beberap saat usai menjambret Reni Herlinda (40) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur.

Pria itu menjambret dompet kain warna biru putih yang berisikan 1 handphone merk Oppo warna gold type A 37 dan uang tunai Rp337 ribu yang diletakkan di dalam bok sepeda motor Honda Beat warna putih BE 

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mengatakan tersangka diamankan anggota Kodim 0424 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) tepatnya di Depan Kodim 0424 Tanggamus, Pekon Teba Kotaagung Timur, Kamis (11/10/18) pukul 14.00 Wib.

"Saat hendak melarikan diri, tersangka terjebak lalu lintas yang padat. Ketika itu ada pekerjaan proyek gorong-gorong Makodim 0424, sehingga berhasil ditangkap," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, di Mapolsek Kotaagung.

Penangkapan itu juga peran korban yang mengejarnya dan meminta pertolongan warga. "Saat di proyek gorong-gorong, tersangka sempat membuang hp korban, namun karena korban dengan cepat meminta bantuan sehingga tersangka tidak dapat mengelak," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BE 7379 VN yang turut diamankan dari tersangka.

"Modusnya tersangka mengikuti korban dari arah Pekon Kagungan, lalu sesampainya di Jalinbar Pekon Teba seketika itu mengambil paksa barang korban yang ditaruh di dasbord motor, kemudian melarikan diri ke arah Kotaagung," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dompet, 1 HP Oppo dan uang Rp. 337 ribu milik korban serta sepeda motor Honda Supra X 125 BE 7379 VN yang dipergunakannya ditahan di Polsek Kotaagung.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancamanan maksimal 9 tahun penjara," tandas AKP Syafri Lubis.

Sementara, menurut keterangan korban, ketika ia mengendarai sepeda motor Honda Beat dari Pekon Kagungan Kotaagung Timur menuju Kotaagung tidak menduga telah diikuti pelaku. Beruntung ketika pelaku menjambret dompetnya dia tidak terjatuh sehingga langsung mengejarnya.

"Tujuan ke Kotaagung untuk menjemput anaknya yang bersekolah di SMP Muhamadiyah Kotaagung," terang Reni saat melapor di Polsek Kotaagung.

Menurut korban, saat mengejar, dia ingat betul jenis sepeda motor dan platnya sehingga ketika pelaku terjebak di jalanan proyek gorong-gorong Kodim juga melihat pelaku membuang dompetnya ia langsung berteriak jambret."Alhamdulillah pelaku tertangkap, terima kasih kepada anggota Kodim dan Polsek Kotaagung serta warga yang telah membantu sehingga pelaku dapat tertangkap," katanya. (glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos