Reklame PT Grand Modern Diduga Belum Berizin

img
Ilustrasi tiang reklame di Jalan Kartini, Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Beberapa tiang reklame milik advertising PT Grand Modern yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandarlampung diduga tidak berizin.

Diantaranya; Billboard berukuran 4 meter x 8 meter di Jalan Teuku Umar (samping flyover MBK), Billboard ukuran 5 meter x 10 meter di jalan Pangeran Antasari, dan Billboard ukuran 4 meter x 8 meter di jalan Teuku Umar.

Ketiga reklame itu diduga belum dilengkapi dengan Izin Peletakan Titik Reklame (IPTR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

Selain itu, ada beberapa titik reklame milik advertising ternama itu yang melanggar ketentuan, karena bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2014 tentang Tata cara peletakan titik dan pemasangan reklame.

Dikonfirmasi terkait dugaan itu, Direktur PT Grand Modern Karyadi membantah jika reklame miliknya disebut tidak berizin. “Ada beberapa titik reklame izinnya memang belum ada karena sedang diproses. Ada juga yang izinnya hampir habis. Dua minggu lalu berkas sudah masuk semua ke dinas perizinan kok,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/10/18).

Menurut dia, keterlambatan mengurus dokumen perizinan tersebut disebabkan proses asuransi untuk tiang reklame belum selesai waktu itu. “Untuk reklame yang di Antasari titik reklamenya sudah turun sebulan lalu. Sedangkan di Teuku Umar memang lagi diproses,” jelasnya.

Karyadi menegaskan, pihaknya akan koperatif mengikuti semua mekanisme perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Intinya kami siap ikut aturan lah. Videotron di Jalan Ahmad Yani aja pajaknya lebih dari Rp500 juta setahun kami bayar kok, apalagi retribusi IPTR pasti kita taat aturan kok,” jelasnya. 

Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi mengaku belum mengetahui terkait berkas pengajuan izin yang disampaikan PT Grand Modern.

Sebab, seminggu terkahir dirinya sangat sibuk mempersiapkan aplikasi perizinan berbasis onlilne yang baru saja dilaunching hari ini. “Saya belum lihat. Kemungkinan kalau pun berkasnya sudah masuk tapi belum sampai ke meja saya. Mungkin masih diverifikasi di bawah,” pungkas Muhtadi. (ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos