Perkosa Anak Tiri, Yono Divonis 10 Tahun Penjara

img
Yono (68) terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri. Foto: dok

Harianmomentum.com—Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarng menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Yono (68), seorang ayah yang tega memperkosa anak tirinya, AS (16).

Hakim Ketua Surono menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara,” kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (16/10/2018).

Putusan itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Supriyanti dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa telah melakukan kekerasan dengan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. 

Kejadian berawal pada Kamis 10 Mei 2018 sekira pukul 23.15 WIB di kediaman terdakwa, wilayah Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

Menurut jaksa, saat itu terdakwa yang mengenakan kain sarung mendatangi saksi korban (AS) yang sedang tidur di kamarnya. Lalu terdakwa menarik lengan kiri saksi korban hingga korban terbangun dari tidurnya.

Selanjutnya terdakwa yang saat itu membawa sebilah golok mengatakan kepada korban “ayo layani saya kalau tidak akan saya bunuh”.

“Sambil mengancam, terdakwa meletakkan golok di tangan kananya pada leher korban, sementara lengan kiri terdakwa menutup erat mulut korban,” kata jaksa.

Awalnya, korban berusaha melawan dan berteriak. Namun karena takut, akhirnya korban diam dan terpaksa menuruti kemauan terdakwa. 

“Lalu terdakwa berkata kepada korban, buka baju dan celana kamu, kalau tidak akan saya bunuh,” ungkap jaksa.

Setelah korban membuka seluruh baju, terdakwa juga melakukan hal serupa. Selanjutnya menindih tubuh korban.

“Saat itu korban berkata kepada terdakwa ‘jangan yah, aku anak ayah, dari kecil ayah yang mengasuh, masa tega dengan saya,” jelasnya.

Lalu terdakwa menjawab “kamu harus melayani saya sebelum kamu menikah dan kamu adalah milik saya, tidak boleh ada yang memiliki kamu”.

Setelah melakukan pemerkosaan kepada korban, terdakwa mengenakan pakaiannya lalu pergi keluar dari kamar menuju dapur. 

“Sementara korban segera mengenakan pakaiannya lalu menuju kamar mandi untuk membersihkan diri,” terangnya.

Setelah itu korban kembali ke kamarnya. “Lalu terdakwa kembali menghampiri korban dan berkata saya tidak takut dengan siapapun, kamu mau lapor kesiapa saja, kepolisi juga saya tidak takut,” ujarnya.

Beberapa hari setelah peristiwa pedih itu, korban melapor ke polisi. Lalu polisi menangkap terdakwa. (acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos