MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku Curat berinisial IB (50) ditangkap di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, Jumat (10-5-2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut di gudang pakan ayam Dusun VI Sumber Rejo, Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Selasa (18-5).
"Seorang peternak ayam bernama Hadan Aprianto (32) kehilangan satu unit motor dengan total kerugian Rp8 juta. Saat ini kita tengah memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut," kata AKP Sayidina Ali, Minggu (12-5).
Kasi Humas menyebutkan, IB merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2024 yang kerap melakukan aksi pembobolan rumah.
Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban berada di gudang pakan ayam, mengendarai Honda Revo plat BE 7834 I. Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB.
Selain menggasak sepeda motor korban, kata Kasi Humas, pelaku juga turut mengambil HP korban. Diduga aksi pencurian yang dilakukan IB bersama tiga orang rekannya.
"Kami tengah memburu pelaku lain. Sementara IB disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan