Pemkot Launching Perizinan Berbasis Online

img
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menandatangani MoU dengan Kabupatan Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait penerapan sistem aplikasi perizinan berbasis online, kemarin. Foto: ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota Bandarlampung menandatangani kerjasama daerah sekaligus launching  perizinan online Sai Betik dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di Gedung Semergou, Selasa (16/10/18).

Wakil Bupati Deli Serdang, Zainuddin Mars mengatakan program perizinan online dalam bidang pelayanan terpadu satu pintu sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2016 lalu.

“Sejak diluncurkan dua tahun lalu, ada 48 pemerintah daerah yang sudah bekerjasama dengan kita. Jadi warga yang ingin mengurus izin usahanya cukup mengaksesnya dari rumah. Saya yakin Bandarlampung bisa lebih hebat dibandingkan Deli Serdang dalam pengelolaan aplikasi ini,” kata Zainuddin.

Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, kerjasama dengan Kabupaten Deli Serdang merupakan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberantas praktek pungli terintegrasi dibidang pelayanan terpadu satu pintu.

“Mulai hari ini sudah pakai sistem online. Siapa yang mau urus izin usahanya, cukup klik aplikasi Sai Betik, namun syarat-syaratnya harus lengkap, yang dikirim yang asli, kan ada barcodenya. Tapi nanti tetap harus datang ke sini untuk serah terima surat izinnya,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Koordinator Wilayah II Sumatera Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Adlinsyah Nasution berharap dengan adanya sistem perizinan secara online bisa menjadi kebanggaan sendiri bagi masyarakat Bandarlampung.

“Harapannnya pelayanan semakin cepat, ini jadi kebanggaan kita juga. Makanya tadi kita undang Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan ke sini agar buat juga,” jelasnya.

“Jadi dengan sistem ini empat hari jadi barang itu, tanpa bayar-bayar, gratis,” tambah pria yang akrab disapa Chokky ini.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung meluncurkan program perizinan secara online. Program terobosan itu dinamai Online Single Submission (OSS).

Menurut Sekretaris DPMPTSP, A. Fachrudin, OSS merupakan sistem aplikasi berbasis online.

“Semua pelayanan perizinan yang akan diberikan kepada masyarakat nantinya dilakukan secara online,” jelasnya kepada harianmomentum.com.

Pelayanan perizinan secara online ini, kata dia, berdasarkan masukan dari KPK yang tujuannya untuk menghindari adanya praktek pungli. Selain itu juga, untuk mempermudah warga dalam mengurus segala macam jenis perizinan.

"Rencananya perizinan online ini akan mulai di launching pada Rabu (17/10) mendatang. Tapi, secara teknis Senin masyarakat sudah bisa menggunakan perizinan secara online, cukup buka webside perizinan kita di https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/, dan banyak menu piliha  pada webside ini, termasuk potensi-potensi penanaman modal di Kota Bandarlampung," jelas Fachrudin, beberapa hari lalu. (ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos