Disebut Terima fee Rp500 Juta, Ketua DPRD Lamsel Hormati Proses Hukum

img
Ketua DPRD :Lampung Selatan Hendry Rosyadi (dua dari kiri)

Harianmomentum.com--Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)  Hendry Rosyadi terkesan santai menanggapi kesaksian Agus Bakti  Nugroho (ABN) terkait kasus fee proyek dengan tersangka Bupati Lamsel (nonaktif) Zainudin Hasan.

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu sore(24/10/2018),  dalam kesaksianya ABN mengatakan seluruh anggota DPRD setempat menerima fee proyek yang totalnya mencapai Rp2 miliar. Sedangkan, jumlah fee yang diberikan khusus untuk Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mencapai Rp500 juta.

Menanggapi kesaksian ABN tersebut, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.   

"Kami percaya  KPK bekerja profesional. Tidak mungkin hanya sekedar pernyataan saja, semua didasari oleh pernyataan hukum juga. Pernyataan itu yang ingin kami sampaikan. Kita sangat menghargai proses hukum, hak warga negara berbicara," kata Hendry dengan nada santai pada Harianmomentum, di rumah dinas DPRD setempat, Kamis (25/10).

Hendry yang didampingi beberapa anggota DPRD Lamsel: Supriyanto Hutagalung, Ismet Jayanegara dan Andi Suprianto, berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita elegant, kita negara hukum. Apakah pernyataan yang disampaikan oleh saksi itu bisa dibuktikan, atau hanya sekedar pembelaan diri saja. Kita sangat yakin KPK mengedepankan keadilan dan profesionalisme," terangnya. (bob)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos