MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, di rumahnya.
Bandar sekaligus pengedar inisial SN (45) tersebut berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, SN ditangkap, pada Selasa (30-4-2024 ). Sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ditangkap, SN sedang duduk di ruang tamu, 27 bungkus sabu-sabu ditemukan Polisi dalam tas kecil, tersimpan di dalam lemari rumahnya," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (1-5).
Feabo mengatakan, ditangkapnya SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba diwilayahnya.
Setelah diselidiki, kata Kasat, didapatlah identitas SN, lalu personel Satres Narkoba Polres Lampung Tengah langsung menuju rumah pelaku, pada pukul 17.30 WIB.
Dia menyebutkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah skop kecil berbahan plastik diduga untuk mengemas sabu-sabu.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. SN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan