Sidang Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, Pengacara Sebut Saksi Berbohong

img
Tiga terdakwa kasus narkoba di Lapas Kalianda

Harianmomentum.com--Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Kamis sore (25/10/2018).

Sidang kali  ini menghadirkan tiga terdakwa: Marzuli, narapidana yang merupakan bandar narkoba, Recal Oksa oknum  sipir lapas dan Adi Setiawan oknum polisi yang berperan sebagai kurir sabu.

Majelis hakim yang diketuai Mansyur mendengar kesaksian dari dua orang narapidana Lapas Kalianda. Kedua saksi itu:  Uan dan Rifki. Mereka adalah teman sekamar terdakwa Marzuli di dalam lapas setempat.

Di persidangan itu, saksi Uan mengatakan, sempat melihat Recal menghantarkan uang senilai Rp100 juta kepada Marzuli. “Waktu itu, Recal pernah bawa uang menggunakan plastik putih bening, makanya saya tahu itu,” kata Uan.

Dia juga mengatakan sempat melihat Marzuli memberikan sabu-sabu kurang-lebih tiga ons kepada  Recal. “Sebelum ngirim uang itu, dia (Recal) pernah ngambil sabu pakai plastik,” ungkapnya.

Sementara, terdakwa Marzuli mengatakan, uang yang diberikan Recak itu adalah untuk membayar sabu tiga ons yang sebelumnya sempat diambil Recal. “Itu uang bayaran sabu tiga ons yang sudah diambil Recal,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa Recal. “Itu tidak benar yang mulia. Saya tidak pernah menghantarkan uang dan juga tidak pernah menerima sabu dari Marzuli seperti kesaksian tadi,” kata Recal.

Terpisah, Kuasa Hukum Recal, Debi Oktarian menegaskan bahwa kesaksian Uan dan Marzuli adalah bohong. 

“Sudah jelas dia berbohong. Kesaksian antara Marzuli dengan Uan jelas berbeda. Pada sidang sebelumnya Marzuli megatakan, Recal menyerahkan uang dengan plastic merah, tapi Uan ngomong pakai plastic bening. Jadi yang mana yang benar,” kata Debi kepada harianmomentum.com.

Debi menduga, kedua ucapan kedua saksi dipersidangan sudah ada yang mengaturnya. “Pernyataan saksi di persidangan sangat terlihat bohongnya. Hakim jugakan sempat marah tadi kepada saksi,” tegasnya.

Untuk itu, pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi yang akan meringankan terdakwa Oksa. “Kamis depan kami akan hadirkan beberpa saksi. Biar semuanya jelas,” katanya. (acw)

   







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos