Usai Berbuat Cabul, HR Ditangkap Warga

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Warga Pekon/Desa Wayliwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menangkap pria berinisial HR (28), beberapa saat setelah melakukan perbuatan cabul terhadap MA (35) pada Selasa (30/10/18).

Kapolsek Wonosobo AKP. Edi Qorinas mengatakan, HR diamankan warga pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 16.30 WIB usai berbuat cabul kemudian dibawa ke rumah Kepala Pekon Karanganyar.

"HR kemudian dibawa ke mapolsek setelah menerima informasi dari Kepala Pekon Karanganyar," ungkap Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKB.  I Made Rasma, Kamis (01/11) siang.

Menurut Kapolsek, HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban. "Pelaku juga mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karanganyar Wonosobo," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, pada Selasa (30/10) pukul 14.30 Wib. Saat korban sedang berada di kamar untuk menidurkan anaknya, tiba-tiba pelaku masuk kamar korban dengan membawa sebuah buah gunting yang digunakan mengancam korban.

Dengan tangan kanannya, HR mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban. Kemudian tangan kiri pelau meremas payudara kiri korban sebanyak satu kali. Kemudian berusaha mengangkat baju daster korban sampai setengah paha.

"Namun korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Beruntung suami pelaku pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, setelah MA menceritakan kejadian pencabulan tersebut, suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya.

"Atas perbuatannya, HR dipersangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Korban MA berharap pelaku dihukum seberat beratnya, karna telah membuatnya trauma hingga takut pulang kerumahnya karena jauh dari tetangga. 

"Meminta dihukum berat pak, pelaku mau membunuh saya jika menceritakan kepada suami, bahkan dia mengaku tidak takut masuk penjara karena pernah membunuh orang," kata MA dalam keterangannya, Selasa (30/10).

Sementara itu, HR mengakui khilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menyukainya. "Benar pak, saya khilaf dan menyukai MA," tutur pria mengaku bujangan tersebut. (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos