KPU Lampung Serahkan 333 APK Pemilu

img
Penyerahaan APK kepada peserta pemilu di Kantor KPU Lampung.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu, Kamis (15/11).

APK yang diserahkan yakni 333 baliho. Rinciannya, 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI.

Komisioner KPU Lampung Divisi Sosialisasi mengatakan, APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

"Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota," jelas Anton.

Dia menerangkan, APK tersebut menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masing. Jika terjadi kerusakan, maka peserta pemilu yang menggantinya.

"Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU. Karena yang menggantinya peserta pemilu masing-masing," tuturnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos