Suap Proyek, Ketua PAN Setor Rp750 Juta ke Kadis PUPR Lamsel

img
Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung Wahyu Lesmono.

Harianmomentum.com--Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono turut tersandung kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan.


Jaksa Penunutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memaparkan, ada sejumlah kontraktor yang terlibat dalam kasus setoran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lamsel.


Satu diantaranya Wahyu Lesmono. Menurut JPU, yang bersangkutan sempat menyetor uang Rp750 juta kepada Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).  


"Terdakwa Anjar telah menerima uang dari Wahyu Lesmono sebesar Rp750 juta pada bulan April-Mei 2018 di parkiran Kantor DPC PAN Bandarlampung," ungkap jaksa dalam dakwaannya.


Selain nama Wahyu, jaksa juga menyebut sejumlah nama rekanan lain yang turut serta memberikan setoran untuk mendapat paket proyek di DPUPR Lamsel seperti; Iskandar, Rusman Efendi, Boby Zulhaidar, Ardy, Bastian Akhmad, dan Yudi Siswanto.


Sejumlah nama itu mencuat saat berlangsungnya sidang dakwaan dengan terdakwa atas nama Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (13-12-2018).


Sayangnya, Wahyu Lesmono yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung enggan dikonfirmasi.


Meski aktif, panggilan telepon wartawan tidak diangkat Sabtu (15/12/18). Begitupun saat dikirimin short message service (SMS) dan pesan melalui aplikkasi Whatsapp (WA). (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos