Tekab 308 Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Waykanan

img
Petugas bersama tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Waykanan./ist

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Waykanan menangkap tersangka pencuri rumah kosong di wilayah hukum setempat.

"Penangkapan dilakukan anggota tim usai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu (15-12-2018) sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres AKBP Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Waykawan AKP Yuda Wiranegara, Minggu (16-12-2018).

Menurut dia Miko Andrea (18) merupakan warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat.

Dia mengatakan penangkapan juga berdasarkan laporan warga yang menjadi korban aksi tersangka sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Selain itu, laporan lainnya dengan kerugian motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan lokasi perkara juga di Kampung Penengahan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, masih menurut AKP Yuda Wiranegara, yaitu pelaku masuk ke dalam rumah pelapor pada saat keadaan rumah sedang kosong.

Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah pelapor dengan cara mendobrak pintu belakang rumah pelapor, kemudian masuk ke kamar dan langsung mengambil uang dan barang-barang berharga.

Dalam menjalankan aksinya pada tiga di tempat kejadian perkara yang berbeda, tersangka masuk ke dalam rumah korban bersama rekannya yang bernama Deyan Herda, Ewin, Toni dan Anto.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Waykanan guna proses penyidikan lebih lanjut, guna mendalami dugaan adanya TKP lain," ujar AKP Yuda. (vit)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos