Hamartoni Ingatkan Saber Pungli, Jangan Sampai Dianggap Main-main

img
Rakor dan evaluasi Satgas Saber Pungli. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis meminta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) meningkatkan kinerjanya agar layanan publik bersih dari pungutan liar.

Pada rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Saber Pungli di Bandarlampung, Selasa (18-12-18), Hamartoni mengajak tingkatkan kinerja dengan menyamakan persepsi antar UPP (Unit Pemberantasan Pungli) Saber Pungli provinsi dan kabupaten/kota. 

Menurut dia, pemerintah ingin mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Untuk itu, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dengan percepatan di berbagai bidang yang salah satunya reformasi bidang hukum dengan fokus pemberantasan pungutan liar.

"Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satgas Saber Pungli,” kata dia.

Selanjutnya Pemprov Lampung mengajak semua pihak untuk bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada. "Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja," ungkap Hamartoni.

Hamartoni juga mengajak membangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.

"Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah main-main dan sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi. Bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja, agar senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini,” jelasnya. 

Sementara Kombes Pol Rudy Sumardiyanto mengatakan Saber Pungli / Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Lampung yang dibentuk, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang tim sapu bersih tingkat nasional.

Ada beberapa aspek yang dimasukkan ke dalam paket kebijakan tersebut, yakni tentang perbaikan pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sdm, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. 

"Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di wilayah Lampung," tutur Rudy.

Untuk itu, lanjut Rudy, beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya pungli adalah disebabkan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan, dan kepraktisan sehingga membuat masyarakat menjadi cenderung untuk malas datang sendiri mengurus pelayanan, maias mengantri, mau cepat, minta dilayani dengan ramah, dan sebagainya.

"Untuk menangani hal ini, tentu harus dilakukan secara tepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Langkah penegakan hukum harus diambil, artinya pemberantasan pungli baik eksternal maupun internal satgas harus dilakukan secara terus menerus," paparnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos