Tersangka Narkoba Ditangkap saat Nonton Orgen Tunggal

img
Tersangka AS. Foto. Vit.

Harianmomentum.com-Satnarkoba Polres Waykanan menangkap tersangka penyalahguna narkotika jenis ekstasi berinisial AS (44), warga Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan, Rabu (19-12-2018) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro. melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Rabu (19-12-2018) di mapolres setempat.

Menurut Andre, sebelumnya petugas memperoleh informasi pada hari Selasa (18-12-18) sekitar pukul 23.00 Wib, ada hiburan orgen tunggal di Kampung Saptorenggo Kecamatan Bahuga yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. 

Petugas kemudian lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah menugu beberapa jam, sekitar pukul 02.00 Wib, ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Begitu didekati petugas, AS membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kirinya.

Ketika dicek, ditemukan butir tablet warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi. Petugas lalu menangkap dan menggeledah AS. Hasilnya, ditemukan satu plastik bening berisikan satu butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi di kantong celana belakang kiri. Tablet ini disimpang dibawa bungkus rokok.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

AS dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (vit).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos