Sidang Kasus Penipuan Terkesan Ditutupi

img
Sidang kasus penipuan atas terdakwa Riya Susana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Foto: Acw

Harianmometnum.com--Sidang kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Riya Susana, seorang kerabat pengacara, terkesan ditutupi. 

Dari awal berlangsungnya sidang, saksi korban Nadhitya Pratiwi tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Harianti. Padahal, Nadhitya adalah saksi utama dalam kasus itu.

Korban Nadhitya Pratiwi menuturkan, sudah lama ia merasa bingung. Sebab, sudah beberapa pekan setelah berkas dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, namun kasus itu tak kunjung disidangkan.

“Saya mengetahui kalau sidang sudah berlangsung saat saya mencari tahu nomor jaksa. Terus saya whatsapp Bu Ilsye nya,” kata korban Nadhitya kepada harianmomentum.com usai berlangsungnya sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19-12).

Nadhitya melanjutkan, dari hasil koonfirmasinya tersebut, barulah ia mengetahui bahwa agenda sidang sudah berlangsung dari beberapa pekan lalu.

“Kaget juga, kok tahu-tahu sidangnya sudah berjalan. Karena sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan ke saya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban mencari tahu jadwal berlangsungnya sidang. 

“Jadi saya baru datang ke pengadilan saat sidang tanggal 17 Desember kemarin mas, langsung jadi saksi. Sidang yang sebelumnya saya gak tahu dan kalau saya tidak cari tahu sendiri mungkin sampai saat ini tetap tidak tahu,” bebernya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, JPU Ilsye Harianti menyatakan bahwa dirinya sudah memberi tau saksi korban terkait berlangsungnya sidang tersebut.

“Kalau saya tidak kasi tahu dia, tidak mungkin dia (saksi korban) bisa tahu dan datang ke sini,” kata dia. 

Menurut Ilsye, pemberitahuan sidang tak harus dengan menggunakan surat resmi. 

“Kalau cara untuk menyampaikan informasinya ke saksi korban, itukan maslaah tekhnis. Jadi bisa saja saya memberitahu lewat penyidik atau cara lainnya,” ucapnya.

Menanggapi masalah itu, ahli hukum Universitas Lampung (Unila) Edi Rifai, menyatakan bahwa JPU berkewajiban memberi keterangan berlangsungnya sidang kepada saksi korban sebelum agenda sidang berlangsung.

“Jaksa wajib memberi surat pemberitahuan resmi (tertulis) kepada saksi korban,” kata Edi Rifai kepada harianmomentum.com.

Menurut dia, walaupun saksi korban sudah mengetahui jadwal berlangsungnya sidang, jaksa berkewajiban mengirimkan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada pihak korban.

“Boleh saja jaksa memberi tahu agenda atau jadwal sidang melalui telepon atau pesan singkat, tapi surat resmi harus tetap dikirimkan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan harianmometnum.com, (Rabu 19-12), ada pemandangan yang tak lazim terjadi di pengadilan setempat.

Pintu ruangan tempat berlangsungnya sidang kasus penipuan oleh terdakwa Riya tertutup, padahal sidang tersebut terbuka untuk umum.

Anehnya lagi, ada seorang pengawal tahanan yang duduk di barisan belakang ruang sidang yang mencoba mengelabui wartawan yang hendak meliuput.

Dia sempat mengatakan bahwa “sidang tertutup”. “Sidangnya tertutup,” bisik pria itu.

Bahkan saat wartawan bertanya apakah ini sidang kasus asusila? Pengawal tahanan itupun menganggukkan kepala, seolah memberi penegasan.

Tak lama berselang, Nadhitya Pratiwi bersama suami dan saksi Intan datang ke pengadilan setempat untuk mencari ruang tempat berlangsungnya sidang. 

Ternyata, sidang tersebut sudah berlangsung di ruangan yang pintunya dalam keadaan tertutup hampir secara keseluruhannya. 

Mengetahui itu, ketiganya segera bergegas membuka pintu dan masuk ke ruangan tersebut.

Selanjutnya, saksi Intan dipersilahkan maju untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasmy.

Sebelumnya, korban Nadhitya mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali di tipu oleh terdakwa. Kejadian penipuan yang pertama saat terdakwa menemui korban untuk meminjam sejumlah uang.

“Dia (terdakwa) meminjam uang ke saya Rp28 juta. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dibayar,” kata korban Nadhitya.

Akhirnya korban pun berusaha menghubungi serta menemui terdakwa untuk menagih uang pinjaman tersebut.

“Dia ngomong ke saya belum bisa mengembalikan uang. Maka dia jaminkanlah BPKP mobilnya,” jelasnya.

Kemudian korban pun berusaha menunggu itikad baik dari terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjamannya tersebut.

“Terus karena saya butuh uang, rencananya BPKB itu mau saya lisingkan atas persetujuan terdakwa,” ujarnya. 

Tapi ternyata, BPKB yang dijaminkan oleh terdakwa adalah palsu. Maka saat itulah korban merasa ditipu untuk kedua kalinya. “Menurut rekan saya yang kerja di leasing, BPKB itu adalah palsu,” ungkapnya. 

Tak puas disitu, korban pun kembali mengecek keaslian BPKB tersebut ke Samsat Bandarlampung. 

“Kata orang samsat BPKB nya palsu. Bahkan orang samsat ngomong ke saya kalau si Riya (terdakwa) sudah dicari-cari orang samsat. Dia sudah tiga kali memalsukan BPKB,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, korban berharap majelis hakim memberi keputusan dengan seadil-adilnya. “Sebenarnya masih ada korban lain selain saya mas. Cuma sepertinya mereka belum melapor kepada kepolisian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Harianti menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos