Harianmomentum.com--Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Muchlis Adjie, dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyatakan terdakwa bersalah, turut terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kalianda.
"Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider (atau diganti) enam bulan penjara," kata JPU dalam tuntutannya.
Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai hakim Mansyur B di ruang sidang R. Soerjono pada Rabu (2-1-2019).
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain: terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Selain itu, terdakwa selaku Kalapas seharusnya memberi contoh yang baik kepada anggotanya, bukan malah turut terlibat dalam kasus peredaran narkotika," kata JPU.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain: terdakwa sudah 30 tahun menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) dan terdakwa tulang punggung keluarga yang harus menafkahi tiga orang anggota keluarganya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Muchlis, bersama Marzuli (napi bandar narkoba di Lapas Kalianda), Rechal Oksa (sipir Lapas Kalianda), dan Adi Setiawan (oknum Polisi) sejak Januari hingga Mei 2018 di Lapas Kalianda telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kejahatan itu terbongkar saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menangkap para tersangka berikut barang-bukti berupa sabu seberat 2.782,38 gram dan 4.000 butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat dimasukkan ke dalam Lapas Kalianda. (acw)
Editor: Harian Momentum