Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal dua calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran administrasi.
Keduanya: Caleg DPRD Bandarlampung dari Partai Amanat Nasional (PAN) Erwansyah dan Caleg PKB Nelly Farlinza.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Hukum Dedi Triyadi saat ditemui di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (8-1-2019).
Dedi mengatakan KPU baru menerima surat rekomendasi dari Bawaslu soal dua caleg yang melakukan pelanggaran administrasi pada Senin (7-1) kemarin.
Baca juga: Terbukti Melanggar, Dua Caleg Disanksi Bawaslu
"Kita baru terima suratnya kemarin (Senin). Nanti akan kita gelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu," sebut Dedi.
Dia menerangkan kedua caleg yang terbukti melanggar tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran.
"Karena ini baru pertama, jadi kita kasih teguran. Sanksi terberatnya hanya tidak diikutsertakan dalam tahapan kampanye," terangnya. (adw)
Editor: Harian Momentum