Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyatakan dua calon legislatif (Clcaleg) DPRD setempat terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Sehingga, dua caleg tersebut: Erwansyah (PAN) dan Nelly Farlinza (PKB) direkomendasikan ke KPU Bandarlampung untuk diberikan peringatan tertulis.
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu, Jumat (4-1-2019).
Baca juga: Dua Caleg Bandarlampung Disidang Bawaslu
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan keduanya diberikan sanksi karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat membagikan bahan kampanye.
"Iya keduanya terbukti melanggar, makanya kita rekomendasikan ke KPU untuk diberikan sanksi teguran tertulis," sebut Candra kepada harianmomentum.com.
Menurut dia sanksi berupa teguran tertulis itu diberikan karena Erwansyah dan Nelly tidak merencanakan kegiatan tersebut.
"Jadi itu hanya spontanitas saja. Mungkin kalau itu dijadwalkan tentu pertimbangannya akan berbeda," tuturnya.
Walau begitu, dia mengingatkan agar kedua caleg tersebut tidak melalukan pelanggaran serupa. "Kalau masih diulangi, akan kita beri sanksi yang lebih tegas lagi," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum