Kasus Narkoba, Empat Pengunjung Karaoke Tanaka Diamankan

img
Barang bukti narkotika yang disita dari kediaman pelaku Deni. Foto: ist

Harianmometnum.com—Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Keempat pelaku yang merupakan warga Kota Bandarlampung itu yakni: Ria (29), Deni T (27), Rianto (37) dan Zanuar Azi (25).

Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, mereka diamankan saat berada di room Karaoke Shizuka Tanaka, Jalan Yossudarso, Sukaraja, Bandarlampung pada Sabtu (4-1-2019).

“Saat itu anggota tak menemukan barang bukti (sudah habis terpakai). Namun, dari hasil pemeriksaan urine hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi,” kata Shobarmen kepada harianmometnum.com, Kamis (9-1-2019).

Selanjutnya petugas mengintrogasi para pelaku. “Dari hasil introgasi yang telah dilakukan anggota, diketahuilah bahwa DT (Deni) yang membawa extacy tersebut,” kata Shobarmen.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman Deni yang beralamat Jalan Danaulaut, Tawar, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton.

Dari penggeledahan itu, sambung Shobarmen, ditemukan barang bukti berupa: 39 butir pil ekstasi jenil pil dan enam butir jenis kapsul, tujuh bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang juga berisikan narkotika jenis sabu. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos