MOMENTUM, Bandarlampung--Manajemen PTPN I Regional 7 membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan perusahaan tetap mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta latar belakang sosial dalam perkara tersebut.
“Kami prihatin atas kasus hukum yang menimpa Pak Mujiran, terlebih mengingat usia beliau yang sudah lanjut. Situasi ini tentu berat bagi semua pihak. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN I Regional 7 terbuka terhadap usulan penyelesaian melalui restorative justice,” kata Agus Faroni dalam keterangan resminya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PTPN I Regional 7 memiliki tanggung jawab untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan atau kehilangan hasil kebun.
Namun, menurut dia, pelaksanaan tanggung jawab tersebut tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha, menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh sebelumnya merupakan bagian dari standar operasional perusahaan dalam mencegah kehilangan aset yang berulang di area perkebunan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses hukum, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kami juga mencatat adanya pengakuan jujur dari terdakwa bahwa getah karet disembunyikan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Kejujuran ini menjadi salah satu pertimbangan penting,” ujarnya.
Terkait wacana penghentian perkara melalui restorative justice yang berkembang di tengah publik, pihak perusahaan menyatakan siap mendukung langkah tersebut sepanjang sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Peluang restorative justice masih terbuka. Namun karena perkara sudah memasuki tahap persidangan, kewenangan sepenuhnya berada pada majelis hakim. Tim hukum perusahaan perlu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kalianda agar proses pengajuan memiliki landasan formil sesuai ketentuan hukum acara,” kata Agung.
PTPN I Regional 7 juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, advokat, dan media massa yang turut mengawal kasus tersebut.
Masukan dan kritik publik, menurut perusahaan, akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola sosial perusahaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Perusahaan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan aset negara dan pemenuhan rasa keadilan sosial di masyarakat. (**)
Editor: Muhammad Furqon
