Harianmomentum.com--Tersangka pencabulan SH (48) warga Kecamatan Gisting dilimpahkan unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (16-1-18).
Pelimpahan tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 16 Januari 2019 perihal berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, berdasarkan surat tersebut pihaknya melimpahkan tersangka dalam keadaan sehat berikut barang bukti perkara yang menjerat tersangka.
"Berkas perkara tersangka SH, sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Hesmu Baroto, SIK. MM.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, sebelumnya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Tanggamus pada tanggal 21 Oktober 2018, berdasarkan laporan korbannya FH (35) juga warga Kecamatan Gisting yang telah menjadi korban pencabulan tersangka pada tanggal 28 Agustus 2018 pukul 07.30 WIB.
"Namun, karena korban merasa takut sehingga baru melaporkan perkara tersebut pada tanggal 21 Oktober 2018. Usai korban melapor, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," jelas AKP Edi Qorinas.
Lanjut AKP Edi Qorinas, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping, saat itu korban sedang menemani anaknya menonton televisi.
"Di bawah ancaman akan dibunuh, korban tidak dapat melawan saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya, kemudian tersangka pergi dari rumah korban," ujarnya.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, setelah menceritakan kepada suaminya korban berani melaporkan perkara tersebut. "Ditemani suaminya korban melapor ke Polres Tanggamus dan tersangka berhasil ditangkap," tandasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam pasal 289 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum