Harianmomentum.com--Anggota DPD RI Andi Surya menyatakan belum berniat menuntut balik pihak Universitas Islam Negri (UIN) Raden Intan Lampung yang melaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Sementara ini saya akan melihat proses hukumnya dulu. Jadi belum berniat untuk balik melaporkan," kata Andi saat konfrensi pers di Kantor DPD RI Lampung, di Jalan Patimura Kota Bandarlampung, Jumat (25-1-2019).
Andi menjelaskan, sebagai anggota dewan, dia punya kewenangan untuk menyoroti persoalan di masyarakat, termasuk kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan terhadap mahasiswinya.
"Saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya dikriminalisasi, karena saya cuma menjalankan tugas dan kewenangan parlemen," kata Andi.
Menurut dia, dugaan kasus pelecahan terhadap mahasiswi UIN layak menjadi sorotan karena masyarakat pasti tidak ingin ada kaum perempuan yang dilecehkan.
"Apalagi, kasus ini terjadi di kampus berbasis agama yang dibiayai oleh APBN," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam pernyataannya di media massa beberapa waktu lalu, tidak ada kalimat yang memfitnah, apalagi mencemarkan nama baik lembaga UIN.
"Tidak ada fitnah dan pencemaran sebagaimana yang disebutkan oleh pihak UIN. Karena ini dalam kapasitas saya sebagai Anggota DPD RI. Sebagai Anggota DPD RI maka ada kewajiban konstitusi dan hak imunitas yang wajib dihormati sesuai UUD45 dan UU MD3," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak UIN Raden Intan melaporkan Andi Surya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Senin (21-1-2019).
Laporan tertuang dalam surat tanda terima laporan kepolisian bernomor: LP/B-101/I/2019/LPG/SPKT.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Dr. Alamsyah (Dekan Fak. Syariah) melaporkan Andi Surya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.(acw).
Editor: Harian Momentum