Soal Dugaan Keterlibatan Suap Ketua DPRD Lamteng, Ini Penjelasan DPD Golkar Lampung

img
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, I Made Bagiasa

Harianmomentum.com--Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, I Made Bagiasa angkat bicara soal dugaan keterlibatan kader partai yang merupakan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi dalam penerimaan suap oleh Mantan Bupati Mustafa.

Menurut Made, saat ini pihaknya masih menunggu kebenaran dari kabar tersebut, artinya menunggu keputusan dari KPK.

Diketahui, Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD P. Sehingga, KPK menetapkan Achmad Junaidi beserta 3 legislator DPRD Lamteng lainnya, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka.

“Belum ada surat datang (ke saya, red). Baru konfers-kan, belum ada keputusan (resmi) dari KPK,” ucap Made (31-1-2019).

Namun, lanjut dia, apabila nantinya KPK mampu memberikan bukti dan keterangan secara resmi, Partai Golkar akan bersikap.

“Artinya, saat ini kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika ini terbukti (benar), maka Partai Golkar akan mengambil sikap dan menindaklanjuti yang bersangkutan,. Sesuai salah satu slogan Partai Golkar, bersih,” tegasnya

Caleg DPRD Lampung dapil Lamteng ini juga mengaku prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini. Menurutnya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua.

“Yang jelas, harus dibuktikan dahulu kebenarannya, baru kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara suap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan KPK.

“KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan tiga perkara tersebut ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp95 miliar.

“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” ucap Alexander.

Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

“Diduga dari total Rp95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ucap Alexander.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp12,5 miliar dengan perincian Rp5 miliar dari Budi dan Rp7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

KPK juga menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.

“Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP,” ucap Alexander.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos