Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu

img
Jajaran Polres Pringsewu berfoto bersama EPR, tersangka utama pencurian mobil, yang buron hampir sepekan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pelarian pelaku utama pencurian mobil di Pekon Fajaragung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, pelaku berinisial EPR (38) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya.

EPR ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Tanahabang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, EW (52), yang lebih dulu diamankan warga saat kejadian.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Ramon, Kamis (12/3/2026).

Ramon menjelaskan, dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari tersebut, EPR berperan sebagai pelaku utama. Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.

Sementara rekannya, EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki korban dan warga. EW sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tertangkap setelah kendaraan yang dikendarainya terjatuh.

Dalam pelariannya, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar. Untuk melanjutkan pelarian, ia meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar.

“Sepeda motor milik pedagang tersebut turut kami amankan dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.

Polisi juga mengungkap bahwa EPR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Ramon.

Diketahui, aksi pencurian mobil tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Pekon Fajar Agung. Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto terparkir di garasi rumahnya.

Aksi kedua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. EPR berhasil membawa kabur mobil korban, sedangkan EW yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor berhasil ditangkap warga.

Mobil yang dibawa kabur kemudian ditemukan polisi di wilayah Pekon Podosari setelah ditinggalkan pelaku karena diduga kehabisan bahan bakar.'

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar. Namun setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, pelaku justru melarikan diri dan menghilang. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos