Makan Bersama Keluarga, Alay Ditangkap KPK dan Tim Kejaksaan

img
As Pidsus Kejati Lampung Andi Suharlis. Foto:ist
Harianmomentum.com--Sugiarto Wiharjo alias Alay, buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp108 miliar akhirnya tertangkap.

Terpidana koruptor yang sudah lima tahun buron itu ditangkap saat sedang makan bersama keluarganya di salah satu hotel, daerah Tanjungbenoa, Bali pada Rabu (7-2-2019) sekira pukul 15.40 WITA.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andi Suharlis mengatakan, penangkapan Alay berkat kerja sama antara pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penangkapan tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Andi kepada harianmomentum.com, Kamis (7-2-2019).

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015. Baca Juga : Akhirnya Alay Tripanca Tertangkap

"KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada bulan Mei 2017," kata Febri.

Selama masa pencarian, sambung dia, terpidana Alay selalu berpindah-pindah, dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.  

"Saat KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," jelasnya.

Ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya tim gabungan bergegas menangkap Alay.

"Dia ditangkap di sebuah restoran pada sebuah hotel di daerah Tanjungbenoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga," katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo als Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun serta pidana denda sebesar 500 juta dan juga pidana tambahan berupa uang pengganti (kerugian negara) sebesar Rp106,8 Miliar.

Selain Alay, terdapat satu orang DPO lain yang masih dicari, yaitu: atas nama Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang dijatuhi vonis (saat kasasi) 15 tahun penjara atas kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.(acw)





Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos