KPK Telah Periksa 29 Anggota DPRD Lamteng

img
Sejumlah Anggota DPRD Lamteng diperiksa KPK di SPN Kemiling Polda Lampung, kemarin.Foto:acw

Harianmomentum.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Hingga kini, total 29 Anggota DPRD setempat telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan telah dimulai dari Senin-Rabu, 11-13 Februari 2019 bertempat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung.

Mereka dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng dengan tersangka Mustafa, mantan bupati setempat.

“Hari ini, KPK telah memeriksa sembilan saksi dari unsur pimpinan komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah. Sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Rabu (13-2-2019).

Sembilan unsur Anggota DPRD Lamteng yang dimaksud Febri yakni: Dari komisi II Agus Riyanto, selanjutnya dari komisi III Indra Jaya (wakil ketua komisi), Wayan Suartame, Misrol Hapi, Ali Imron, Iskandar, Mudasir, I Wayan Subawa, I Wayan Dama (Wakil Ketua Komisi IV).

Febri berharap, saksi yang telah dipanggil dapat memberi keterangan sejujurnya. 

“Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Febri menyampaikan, pemeriksaan tersebut guna menyelidiki dan mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Mustafa kepada sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Lamteng.

“Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami proses pengesahan APBD-P tahun 2017 dan APBD tahun 2018 serta pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI,” terangnya.

Menurut Febri, KPK akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 14 Februari 2019.

“Pemeriksaan 10 saksi lain dari unsur DPRD Lamteng dan unsur lainnya akan dilakukan lagi besok,” ujarnya.

Diberitakan, pada Selasa (12-2) KPK telah memeriksa 10 saksi dari unsur DPRD Lamteng, yakni: Dari Komisi I Syamsudin. Selanjutnya dari komisi II yakni Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi), Sopian Yusuf (Wakil Ketua), Roni Ahwandi (Sekretaris), Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman dan Muhlisin Ali.

Sedangkan, 10 saksi lain dari unsur DPRD Lamteng yang telah diperiksa pada Senin (11-2) adalah: Unsur pimpinan DPRD Lampung Tengah Riagus Ria dan Joni Hardito. Selanjutnya Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I. Kemudian, dr. Evinitria, Hi. Hakki, Yulius Heri Susanto, Saenul Abidin, Hi. Singa Ersa Awangga, Ariswanto dan Jahri Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lamteng.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus suap di Pemkab Lamteng. Hasilnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka: mantan Bupati Lamteng Mustafa, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, Zainudin. Kemudian Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susiloi pemilik PT Purna Arena Yudha.

Mustafa ditetapkan kembali sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng sekitar Rp95 miliar.  Fee tersebut sekitar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek.

"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30-1).

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti (subside) tiga bulan penjara. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23-7-2018).

Uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. 

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2018. 

Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

Uang suap itu untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos