Harianmomentum.com--Feri Yanto alias Rudi Setiawan (41) dituntut 20 tahun penjara lantaran memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 3000 butir pil ekstasi.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Agus Prambodo saat sidang tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (13-2-2019).
"Terdakwa terbukti bersalah, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 0,5 kilogram," kata JPU dihadapan majelis hakim.
Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya," kata JPU dalam tuntutannya.
Dalam dakwannya, JPU Agus Priambodo menerangkan, pada 20 Desember 2018 lalu terdakwa menghubungi Yusak dan memintanya untuk mencarikan sabu sebanyak satu kilogram dan pil ekstasi 3000 butir. Yusak menyanggupi hal itu.
Esok harinya Yusak menghubungi rekanya Dicky dan meminta sabu pesanan dari terdakwa.
Selanjutnya Yusak menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan akan ada pengiriman barang dari Dicky sebanyak lima kilogram sabu dan pil ekstaksi sesuai permintaan dari terdakwa sebelumnya.
"Yusak memerintahkan Rizki untuk mengambil Sabu di Lampung, dan menjelaskan kepada Rizki bahwa dia akan dihubungi oleh terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa menghubungi adiknya bernama Tati Lilis, memberi tahu akan ada temannya (Rizki dan Sukri) dari Jakarta untuk menginap di kediamannya.
Terdakwa juga meminta adiknya untuk menjadi penunjuk jalan bagi kedua rekanya itu saat dalam perjalanan menuju Bandarjaya, Lampung Tengah.
Keesokan harinya adik dari terdakwa mencarikan mobil sewa, selanjutnya mereka bertiga menuju Bandarjaya untuk mengambil pesanan sabu seberat lima kilogram.
"Diperjalanan, Rizki menerima panggilan telepon dan menyuruh mereka berhenti di taman Gunungsugih Lampung tengah. Di taman tersebut ada laki-laki memakai tas hitam berisi sabu dan pil ekstasi yang dimaksud," kata JPU.
Diketahui, Feri Yanto merupakan warga Jalan Ikan Tembalang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Dia merupakan residivis yang baru keluar dari sel tahanan lantaran terjerat kasus serupa.(acw).
Editor: Harian Momentum