Harianmomentum.com--Terdakwa kasus perdagangan manusia (humam trafficking), Febi Yuliana (18), dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juga subsider enam bulan penjara.
Tuntutan terhadap warga Kecamatan Enggal, Bandarlampung itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi'in dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20-2-2019) sore.
Sabi'in mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Kasus Perdagangan Manusia, Terdakwa Mengaku Mendapat Upah Rp2,5 juta
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa, Febi Yuliana dinyatakan memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Yang memberatkan, terdakwa yakni telah membuat korban, NEP (18) menderita dan kecewa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum penjara, ungkap JPU. (ira).
Editor: Harian Momentum