Kesbangpol Tanggamus Sosialisasi Undang-Undang Pemilu

img
Sosialisasi Pemilu yang diselenggarakan Kantor Kesbangpol Tanggamus di Balai Pekon/Desa Srikuncoro, Kecamatan Semaka

Harianmomentum.com--Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jumat(22-2-2019)

Acara yang berlangsung di Balai Pekon/Desa Srikuncoro, Kecamatan Semaka itu diikuti 90 peserta: tokoh adat, tokoh masyarakt dan calon pemilih pemula.

Kepala Kantor Kesbangpol Tanggamus Ajpani mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman pada masyarakat, terutama calon pemilih pemula tentang pentingnya berperan aktif menyukseskan pemilu 17 April 2019 mendatang.  

"Salah satu tolok ukur suksesnya pelaksanaan pemilu adalah meningkatnya partisipasi pemilih dalam memberikan hak suara. Ini salah satu tujuan kita menggelar sosialisasi," kata Ajpani.

Selain itu, lanjut dia, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diajak aktif mengawasi jalanya pemilu agar sesuai aturan yang berlaku.

"Masyarakat harus ikut mengawasi jalanya pemilu agar sesuai aturan yang berlaku.

lewat sosialisasi ini, kita berikan pemahaman pada warta tentang berbagai aturan pelaksanaan pemilu," terangnya.

Turut hadir pada pembukaan sosialisasi itu  Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, perwakilan KPU dan Bawaslu setempat. (glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos