Harianmomentum.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Bandarlampung bersama Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) setempat menertibkan
alat peraga kampanye (APK) ilegal yang tersebar di ruas Jalan Basukirahmat dan
Jalan Emir M. Noor, Rabu (27-2-2019).
“APK yang kita tertibkan adalah yang pemasangannya tidak
sesuai aturan, seperti yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah.
Menurut Candra, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK
yang melanggar hingga tiga hari (H-3) menjelang Pemilu pada 17 April 2019.
“Untuk hari ini, sudah ada puluhan bahkan seratusan APK ilegal
yang telah kita tertibkan. Penertiban semcam ini akan terus kita lakukan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ban Pol PP Bandarlampung, Jan Roma mengatakan, pihaknya siap membantu Bawaslu dalam menertibkan
APK liar yang tersebar di kota setempat.
Namun untuk APK liar yang berukuran besar, dia tak berani
bertindak tanpa perintah atasannya.
Pantauan harianmomentum.com, belasan Anggota Bawaslu dan Ban Pol PP setempat saling bahu membahu, menertibkan APK ilegal.
Paling banyak penertiban dilakukan terhadap APK para calon legislatif (caleg). Beberapa APK tampak sobek saat proses penertiban dilakukan.(acw)
Editor: Harian Momentum