APK Ilegal di Bandarlampung Kembali Ditertibkan, Ini Lokasinya

img
Proses penertiban APK ilegal oleh Bawaslu Ban Pol PP di Jalan Emir M. Noor. Foto:Agung CW

Harianmomentum.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung bersama Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang tersebar di ruas Jalan Basukirahmat dan Jalan Emir M. Noor, Rabu (27-2-2019).

“APK yang kita tertibkan adalah yang pemasangannya tidak sesuai aturan, seperti yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah.

Menurut Candra, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar hingga tiga hari (H-3) menjelang Pemilu pada 17 April 2019.

“Untuk hari ini, sudah ada puluhan bahkan seratusan APK ilegal yang telah kita tertibkan. Penertiban semcam ini akan terus kita lakukan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Ban Pol PP Bandarlampung, Jan Roma mengatakan, pihaknya siap membantu Bawaslu dalam menertibkan APK liar yang tersebar di kota setempat.

Namun untuk APK liar yang berukuran besar, dia tak berani bertindak tanpa perintah atasannya.

Pantauan harianmomentum.com, belasan Anggota Bawaslu dan Ban Pol PP setempat saling bahu membahu, menertibkan APK ilegal.

Paling banyak penertiban dilakukan terhadap APK para calon legislatif (caleg). Beberapa APK tampak sobek saat proses penertiban dilakukan.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos