MOMENTUM, Metro--Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, DH ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perbaikan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Neneng Rahmadini melalui Kasi Intelejen Kejari, Puji Rahmadian membenarkan adanya pemeriksaan dan penahan terhadap dua pejabat aktif tersebut.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Selain dua pejabat aktif di Kota Metro, Kejari juga menahan dua orang rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Diantaranya UJ sebagai pemilik perusahaan dan TW sebagai pelaksana.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara pada proyek perbaikan ruas Jalan Dr. Sutomo mencapai Rp504 juta lebih. Kerugian ini berasal dari dua hal utama diantaranya tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
Terdapat kerugian sebesar Rp477 juta lebih akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kemudian ditemukan juga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp27 juta lebih. Ini berarti ada bagian pekerjaan yang seharusnya dilakukan namun tidak terlaksana, padahal dananya sudah dikeluarkan.
"Ya, dua pejabat Metro dan dua pemborong yang di amankan. Ini terkait korupsi perbaikan Jalan Dr Sutomo," kata dia, Jumat (29-8-2025) malam.
Kasi Intel menjelaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut pihaknya memperkirakan terjadi kerugian negara lebih dari satu miliar.
"Kerugian nya di atas Rp 1 miliar. Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam ini," jelasnya.
Diketahui saat ini, RKS, DH, TW dan UJ kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(**)
Editor: Muhammad Furqon