MOMENTUM, Bandarlampung--Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Provinsi Lampung akan digelar pada Minggu 31 Agustus 2025 di Novotel Bandarlampung. Ketua Pelaksana Musda, Ismet Roni, memastikan persiapan acara telah rampung 90 persen.
“Administrasi, penjemputan, susunan sidang, hingga penataan gedung di dalam maupun luar sudah siap. Semua panitia telah ditugaskan sesuai kewenangannya,” kata Ismet Roni, di kantor DPD Golkar Lampung pada Jumat, (29-8).
Musda XI Golkar Lampung dijadwalkan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Dia akan didampingi Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Muhammad Sarmuji dan Bendahara Umum Sari Yuliati.
Sejumlah pengurus pusat turut hadir, di antaranya, Plt Ketua DPD Golkar Lampung Adies Kadir, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta jajaran pengurus lainnya.
“Kalau saya lihat, hampir semua pengurus DPP hadir. Lebih dari 60 orang tercatat dalam daftar,” beber Ismet.
Menurutnya, kehadiran elite Golkar di Lampung menunjukkan pentingnya forum Musda tersebut. Terlebih kenyamanan Golkar Lampung.
“Ini bukan hanya hajat panitia, tapi hajat seluruh kader Partai Golkar di Lampung. Semua bertanggung jawab menyukseskannya,” kata Ismet.
Ismet menambahkan, pendaftaran calon ketua DPD Golkar Lampung akan dibuka mulai Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Para calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan partai.
Syarat Calon Ketua DPD Golkar Lampung diantaranya;
1. Aktif sebagai kader Golkar minimal lima tahun terakhir.
2. Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 atau sederajat.
3. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
4. Memiliki kapasitas, kapabilitas, dan stabilitas.
5. Tidak pernah terlibat G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
6. Lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golkar.
7. Aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode di tingkatnya, atau satu tingkat di atas maupun bawahnya, atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri/yang didirikan Golkar.
8. Mendapat dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan tertulis.
9. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara kolektif di dalam partai.
10. Apabila ada calon yang tidak memenuhi kriteria di atas, pencalonannya harus mendapatkan persetujuan langsung dari Ketua Umum DPP Partai Golkar. (**)
Editor: Muhammad Furqon