Harianmomentum.com--Proses pembangunan hotel di Jalan Woltermonginsidi Bandarlampung diduga kuat melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan).
Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Dekrison, Kamis (28-2-2019).
Dekrison menyebutkan seharusnya setiap bangunan yang dibangun tidak boleh bersebelahan dengan badan jalan. Sementara, bangunan yang berada tepat di bawah Hotel Emersia itu temboknya bersebelahan langsung.
"Iya benar bangunan itu melanggar GSB sekitar 1,5 meter. Kami sudah coba memanggil pemiliknya, tapi tidak datang," kata Dekrison.
Menariknya, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung justru mengeluarkan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) kepada hotel tersebut. Meski bangunan itu melanggar GSB.
Kabid Perizinan DPMPTSP Muhtadi S Temegung mengatakan, IPM yang diterbitkan itu berfungsi sebagai pengendalian. Jika nantinya pada saat mengajukan IMB 100 persen, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.
"Nantinya jika pemilik hotel yang sedang dibangun mengajukan IMB 100 persen dan tidak sesuai seperti yang di ajukan dalam KRK dan IPM, maka kami tidak akan menerbitkan IMB 100 persen yang diminta," sebutnya Muhtadi. (red)
Editor: Harian Momentum