Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi dalam persidangan suap fee proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Zainudin Hasan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (04-3-2019), terdapat empat saksi yang dihadirkan yakni, Andi Ong selaku Supervisor Sales PT. Cakrawala Otomotif Brabasan, Iskandar Rafiza selaku Pedagang dan Pemborong alat rumah tangga (Pemilik CV 72), Ari Gunawan selaku Kontraktor dan Wahyu Lesmono selaku Anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Persidangan yang diketuai Hakim Mien Trisnawaty sempat memanas karena majelis marah dan memberi peringatan kepada saksi.
Hal itu disebabkan, Iskandar Rafiza pemilik CV 72 memberi keterangan yang berbanding terbalik antara Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan lanjutan Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan.
"Ditanya Majelis ngaku hanya pedagang, saat ditanya JPU ngaku kontraktor. Anda jangan seenaknya menjawab di persidangan, anda bisa didalami," ancam Mien Trisnawaty.
Mien meradang setelah mendengar pengakuan yang berbeda oleh saksi. Awalnya Iskandar mengaku sebagai wiraswasta pedagang alat alat rumah tangga.
"Saya kenal Pak Zainudin saat bagi zakat di Kalianda, kemudian saya jadi tim relawannya, memang saya menetap di Jakarta tapi saya kelahiran Kalianda," kata Iskandar.
"Setelah terdakwa menjabat anda mendapat pekerjaan konstruksi?" tanya Mien.
"Tidak yang mulia, minta juga tidak," jawab Iskandar.
Sementara saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menayakan soal paket pekerjaan, Iskandar mengaku telah mendapatkan beberapa paket proyek.
"Saya dapat tahun 2018, paketnya saya lupa," ujar Iskandar.
Iskandar pun mengakui jika beberapa paket pekerjaan seperti pembangunan dan peningkatan ruas jalan di Penengahan Kalianda, dia yang mengerjakan.
"Kalau proses pekerjaan melalui lelang di PUPR, pakai perusahaan saya CV 72 dan sisanya pinjam perusahaan lain," ungkapnya.
Iskandar pun mengaku selama mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan ia berhubungan dengan Sahroni terkait dokumen perusahaan. Dia pun mengaku tidak ada komitmen fee antara dirinya dan PUPR.
"Gak ada komitmen fee, hanya saja bagi keuntungan sekitar Rp 400 juta dengan pak Anjar Asmara (Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan)," terangnya.
"Jadi Rp400 juta maksudnya gimana?" tanya Wawan menyela.
"Itu sebagai uang tanda terima kasih ke Pak Anjar, pemberian setelah pekerjaan selesai dengan tiga kali tahap," ungkapnya.(ira)
Editor: Harian Momentum