MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Telukbetung Utara menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, usai terlibat sejumlah aksi curnamor.
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21-5-2025), sekira pukul 01.30 WIB, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini mengaku sudah hampir 10 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandarlampung.
“Pelaku ini sudah melakukan curanmor di 10 lokasi berbeda. Mereka selalu beraksi berempat dan menyasar motor warga saat waktu subuh, terutama di sekitar masjid atau pasar,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (27/5/2025).
Kawanan curanmor asal Lampung Timur ini berjumlah empat orang, dua orang pelaku berinisial D dan M, sudah terlebih dahulu ditangkap, sedangkan satu orang lagi yaitu N masih dalam pengejaran petugas.
“Komplotan ini terdiri dari empat pelaku, untuk peran RH bertugas sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian Rp1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual,” Kata Kombes Pol Alfret.
Motor-motor hasil curian dijual oleh para pelaku di wilayah Peniangan dan sebagian ke Jakarta.
Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo mengatakan, kawanan ini kerap beraksi sebelum waktu sahur dan seusai subuh.
“Sasarannya adalah warga yang sedang sholat subuh di masjid serta pedagang yang sibuk memulai aktivitas pasar,” Kata AKP Maryoto.
Dari sekitar sepuluh unit sepeda motor yang dicuri, Sembilan motor diantaranya berjenis matic.
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu celana jeans yang dikenakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan