Honorer Pemkab Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga Bandarlampung

img
Honorer di lingkup Pemkab Pringsewu berinisial RV (36), ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pegawai honorer di lingkup Pemkab Pringsewu berinisial RV (36), warga Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi. Diduga melakukan penipuan dengan modus kerja sama jual beli kendaraan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, RV ditangkap pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

"Tindakan ini diambil setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ridho Enzil (32), warga Kota Bandarlampung, yang juga merupakan pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Pringsewu," terang kapolsek. 

Dikatakan, dugaan penipuan terjadi pada 25 Juli 2023 di kawasan Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu. Menurut laporan korban, pelaku menawarkan kerja sama dalam bisnis jual beli mobil, dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dari nilai transaksi.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan dana sebesar Rp50 juta sebagai tambahan modal. "Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban justru tidak dikembalikan. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan dan menghindar dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi,"ungkap Rohmadi, Sabtu (24/5/2025)

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha jual beli kendaraan, namun usaha tersebut disebutnya gagal karena mobil dibawa kabur konsumen. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua slip bukti transfer.

"Akibat perbuatannya, Rico Viarda dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,"imbuh Kapolsek Pringsewu Kota. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos