PRINGSEWU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mencoret nama Shavraz Jhowry, warga negara asing (WNA) asal India, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (5-3-2019).
"Nama yang bersangkutan telah kita coret," ujar Andoyo.
Terkait KTP Elektronik yang telah dikeluarkan Disdukcapil Pringsewu atas nama Shavraz Jhowry, Andoyo menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam pasal 63 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependukukan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
"Berdasarkan pasal itu, walaupun dia belum berkewarganegaraan Indonesia, tetap bisa memiliki KTP elektronik," sebutnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, menemukan satu warga WNA asal India yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Menariknya, WNA tersebut merupakan suami dari salah satu Anggota Legislatif dari Partai Nasdem yang saat ini mencalonkan diri kembali.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, temuan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Disdukcapil Pringsewu.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Disdukcapil menyatakan ada satu WNA di Pringsewu yang mempunyai KTP elektronik. WNA tersebut atas nama Shavraz Jhowry, kata Fajar melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Senin (4-3-2019).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu setempat segera menelusurinya. Saat kami buka data DPT, nama tersebut ternyata ada di dalamnya," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung dia, pihaknya menuju ke alamat rumah yang bersangkutan. Akan tetapi rumah yang bersangkutan hingga saat ini masih dalam keadaan tertutup," jelasnya.
Menurut dia, sangat mudah untuk mengidentifikasi WNA tersebut.
"Sebab istrinya merupakan Anggota Legislatif dari Partai Nasdem yang saat ini sedang mencalonkan diri kembali," bebernya.
Saat ini, Bawaslu setempat telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelusuri dan menghapus nama tersebut dari DPT.
"KPU sudah menyanggupi untuk menghapus nama tersebut dari DPT," ujarnya.(acw)
Editor: Harian Momentum