Harianmomentum.com---Beberapa kecamatan di Kota Bandarlampung dianggap rawan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, politik uang.
Diantaranya: Kecamatan Telukbetung Selatan, Bumiwaras dan Telukbetung Timur serta Panjang yang lokasinya berada di pesisir teluk Lampung. Kemudian Kecamatan Telukbetung Barat yang lokasinya berada di wilayah perbukitan.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (10-3-2019).
Candra mengatakan, untuk wilayah Bandarlampung pihaknya telah memetakan titik-titik rawan Pemilu 2019.
“Wilayah yang letak geografisnya dekat dengan laut dan dekat perbukitan rentan tindak pidana pemilu, politik uang diantaranya,” kata Candra.
Menurut dia, hal itu berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu beberapa waktu silam.
“Berdasarkan referensi pemilu sebelumnya, wilayah-wilayah tersebutlah yang paling banyak terjadi tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Untuk wilayah pesisir, biasanya calon legislatif (caleg) dapat dengan mudah melakukan serangan fajar (bagi-bagi uang) karena lokasinya yang sempit dan sulit dijangkau dengan cepat.
“Wilayah pesisir itu biasanya banyak gang-gang sempit. Terkadang tim kita dilapangan (Panwascam) sedikit kesulitan memantau pergerakan bagi-bagi uang yang dilakukan para tim sukses (timses),” ungkapnya.
Begitu pula dengan wilayah yang letak geografisnya berada di perbukitan. “Seperti di wilayah TBB, itukan banyak pemukiman di perbukitan. Terkadang tim sulit mendeteksi aktifitas pelanggaran pemilu disana. Cangkupan wilayahnya luas, sedangkan anggota kita di lapangan terbatas,” ungkapnya.
Walau begitu, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah serta menindak segala pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Untuk itu kita petakan wilayah-wilayah ini, jadi kita bisa antisipasi,” jelasnya.
Dalam pemetaan tersebut, sambung dia, ada lima kategori kerawanan, yakni: politik uang, letak geografis, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu serta kerawanan daftar pemilih.
“Untuk kerawanan netralitas ASN cangkupannya luas, sebab ASN kita berdomisili di semua wilayah,” katanya.
Sedangkan, yang dimaksud kerawanan penyelenggara pemilu yakni tidak netralnya pihak penyelenggara pemilu. “Biasanya hal itu terjadi salah satunya lantaran keterbatasan pengetahuan penyelenggara pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Kemudian, untuk kerawanan dalam hal daftar pemilih yaitu wilayah-wilayah yang dihuni masyarakat tidak menetap, seperti wilayah perkampusan.
“Kayak di daerah Rajabasa. Itu banyak daftar pemilih tambahannya, para mahasiswa. Dikhawatirkan, surat suara cadangan di TPS tidak mencukupi, sehingga menimbulkan permasalahan tersendiri,” jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum