Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi dan pembahasan teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu, Rabu (20-3-2019).
Komisioner KPU Lampung Antoniyus mengatakan rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas regulasi terkait penayangan iklan kampanya di media massa.
"Karena banyak teman-teman yang bertanya kapan rakor. Makanya kita gelar acara ini," kata Anton.
Dia menerangkan untuk iklan peserta pemilu yang difasilitasi KPU Lampung hanya calon anggota DPD RI.
"Sebenarnya ada tiga yang difasilitasi: capres, partai politik dan calon perseorangan. Tetapi untuk provinsi itu hanya calon perseorangan (DPD)," jelasnya.
Dia menjelaskan untuk pemasangan iklan yang difasilitasi KPU hanya tiga media cetak. "Itu yang harian, jadi bukan yang mingguan atau bulanan," terangnya.
Kemudian, untuk tiga media elektronik (tv), tiga radio dan media online hanya lima saja.
Walau begitu, peserta pemilu juga bisa memasang iklan di media massa. "Di luar yang difasilitasi KPU, peserta pemilu bisa memasang iklan sendiri," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum