Harianmomentum.com--Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan asusila terhadap korban EF, mahasiswi bimbingannya.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara di tingkat penyidikan, pada Kamis (21-3-2019) kemarin.
"Sudah gelar (perkara) dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Bobby, Jumat (22-3-2019) malam.
Bobby mengatakan, Polda Lampung berencana melakukan penahanan terhadap SH. Namun kata Bobby, penahanan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka.
Pihaknya berencana penahanan terhadap SH, karena ancaman pidana perkara tersebut di atas 5 tahun. Namun, Penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka, apakah dilakukan oleh penyidik atau tidak.
"Rencananya memang akan ditahan, tapi lihat penyidik nanti," kata Bobby.
Berdasarkan informasi yang diterima Harian momentum, sejak Jumat pagi SH diperiksa sebagai tersangka. SH dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ira).
Editor: Harian Momentum